Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan K3?

Image result for Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan K3?

sepatu safety - Pada dasarnya, masing-masing pekerja memiliki hak untuk peroleh perlindungan atasKeselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Setelah itu dijelaskan bila buat perlindungan keselamatan pekerja/buruh manfaat mewujudkan produktivitas kerja yang maksimum, diselenggarakan usaha keselamatan dan kesehatan kerja.

Usaha keselamatan dan kesehatan kerja diperuntukkan untuk berikan jaminan keselamatan dan tingkatkan derajat kesehatan beberapa pekerja/buruh lewat cara menghindar kecelakaan dan penyakit karena kerja, ingindalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi saksikan Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penuturannya.

K3 juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini yaitu keselamatan kerja dalam semua tempat kerja. Pada dasarnya ketentuan keselamatan kerja berlaku dalam tempat kerja dimana, salah satunya lihatPasal 2 ayat (2) UU 1/1970 : di buat, dicoba, dipakai atau digunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang memiliki resiko atau dapat mengakibatkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan ; ada atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, suara atau getaran ; dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ; ditangani usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan rimba, proses rimba, pemrosesan kayu atau hasil rimba yang beda, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan ; ditangani usaha pertambangan dan pemrosesan : emas, perak, logam atau bijih logam yang beda, batu-batuan, gas, minyak atau mineral yang beda, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di basic perairan ; ditangani pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, lewat terowongan, di permukaan air, di air maupun di udara ; dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang ; ditangani penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan beda di dalam air ; ditangani pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan ; ditangani pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah ; ditangani pekerjaan yang memiliki kandungan bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, diserang pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, terbenam atau terpelanting ; ditangani pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang ; ada atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, cahaya atau radiasi, suara atau getaran ; ditangani pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah ; ditangani pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, tv atau telephone ; ditangani pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang memakai alat teknis ; dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air ; diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi yang beda yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Ini berarti, di tempat kerja dimana ditangani kesibukan di atas, diperlukan ketentuan K3. Ketetapan K3 lewat cara khusus bisa pula kita saksikan dalam Ketetapan Pemerintah Nomor 50 Th. 2012 tentang Aplikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”).

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kemudian disingkat K3 itu menurut Pasal 1 angka 2 PP 50/2012 yakni semua kesibukan untuk memikul dan membuat perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lewat usaha menghindar kecelakaan kerja dan penyakit karena kerja. jadi pada dasarnya, perusahaan layanan tidak termasuk tempat kerja yang ada pada Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970.

Setiap perusahaan harus memberi APD pada setiap karyawan, minimum sepatu safety dan seragam.

Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.

0 komentar:

Posting Komentar